Badan Permusyawaratan Desa
BPD Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa, yaitu lembaga perwakilan rakyat di tingkat desa yang berfungsi menampung aspirasi, membahas peraturan desa, dan mengawasi kinerja kepala desa. Lembaga ini bertindak sebagai mitra sejajar, bukan bawahan kepala desa.
Tugas dan Wewenang BPD
- Menyalurkan Aspirasi: Menampung dan menyuarakan suara serta kebutuhan warga desa.
- Membuat Peraturan: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
- Mengawasi Kinerja: Mengawal jalannya program pembangunan, anggaran, dan kebijakan pemerintah desa.
Struktur dan Keanggotaan
- Jumlah Anggota: Berjumlah 5 hingga 9 orang berdasarkan jumlah penduduk dan keuangan desa.
- Masa Jabatan: Selama 6 tahun dalam satu periode kepengurusan.
- Kepengurusan: Terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, serta bidang-bidang kerja.