Rukun Tetangga (RT)

1785245807901.jpg
Gambar: Rukun Tetangga (RT) ( Admin ) Sumber: https://longmatung.prm.my.id/

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan tingkat lingkungan terkecil yang dibentuk melalui musyawarah warga untuk melayani urusan kependudukan, memelihara keamanan, serta menjaga kerukunan hidup bermasyarakat. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih langsung oleh warga di wilayah tersebut. 

Tugas dan Fungsi RT
  • Pelayanan warga: Mengurus surat pengantar untuk pembuatan KTP, KK, atau surat keterangan domisili.
  • Keamanan lingkungan: Menjaga ketertiban umum dan mengadakan kegiatan ronda malam.
  • Kerukunan sosial: Memelihara semangat gotong royong dan menyelesaikan masalah antarwarga.
  • Perantara pemerintah:
    Menjadi penghubung antara warga dan pihak kelurahan atau desa.
Bagikan post ini: